Q&A : Pajak Kendaraan Bermotor

Hello Sobat Stream Community,

Topik kali ini Terkait pajak kendaraan nih yang sekarang sedang lagi In- jadi pembicaraan masyarakat terutama masyarakat DKI-Jakarta.  Baru-baru ini ada peraturan-peraturan tentang pajak kendaraan bermotor yang mana Pemerintah DKI Jakarta bekerjasama dengan kepolisian melaksanakan kegiatan dalam rangka menggiatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor. Mau tau kan? Simak saja ya Forum cuplikan tanya jawab berikut ini :

Case Pertama

Tempo lalu kawan vespa saya di ambil motornya oleh polisi karena pajaknya sudah mati 4 tahun dan motor itu pembuatan tahun 1961, polisi meminta temen saya bayar pajak dan motor bisa keluar, katanya sih ini peraturan baru Di DKI-Jakarta. benarkah demikian?

Jawaban:

Yang saya tahu sejauh ini pemda DKI memang membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan polri seperti PKS nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberantasan Narkoba (dalam hal ini Pemda jg membuat kerjasama dengan Polri). Terkait perihal pajak kendaraan Pemda DKI dan Polri membuat PKS untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak (salah satunya pajak kendaraan bermotor) kerjasama nya diteken untuk masa 5 tahun, jadi memang PKS adalah Produk Hukum DKI jadi ya sah2 saja, dan mengenai apakah polisi berwenang menilang pengendara yg belum atau telat bayar pajak ya kita bisa lihat pada isi pasal dari PKS tersebut apakah dalam PKS mengatur hal yg demikian, jika tidak maka polisi tidak berwenang untuk menilang apalagi membawa kendaraan si pemilik dengan alasan belum bayar pajak. “Jadi yg harus kita lihat adalah isi pasal dalam PKS” nah mengenai Soft copy PKS bisa di cek di google Ini saja yg bs sy sampaikan ???????? Semoga Membantu.

 

Case Kedua :

Apakah Polisi dapat menilang kepada pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah kadaluarsa?

Jawaban :

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas).

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ).

Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:

a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;

d. melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;

e. melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;

g. menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;

h. melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau

i. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”

Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya.

 

Case Ketiga

Apakah Telat bayar pajak kendaraan dapat ditilang?

Jawaban :

Adapun acuannya adalah Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang namun penekanan argumentasinya bukan pada pajak mati, tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan,”

Dijelaskan dalam Pasal 70 ayat 2 UU Nomor 22/2009 disebutkan bahwa STNK berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.  Pada pasal 106 ayat 5 huruf a dinyatakan pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan STNK.

Pasal 1 ayat 9 Perkap Nomor 5/2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dinyatakan STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan dan masa berlaku pengesahan.

Setiap pengesahan  STNK dikerjakan oleh kelompok kerja di bawah satu naungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Di mana dalam mekanisme kerjanya merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan antara pengesahan dengan pembayaran pajak.

“Jadi antara pembayaran pajak dengan pengesahan sangat berkaitan sekali , sehingga dapat diartikan bahwa sebelum membayar pajak tidak mungkin STNK dapat disahkan, walaupun dari aspek regulasi yang mengatur , pengesahan STNK setiap tahun adalah kewenangan dari Polri. Dapat disimpulkan bahwa pajak mati bisa ditilang.

Sumber : dari viva.co.id/otomotif